1. Pelajari Ketentuan Pengajuan NUPTK pada website Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional dengan alamat: pmptk.kemdiknas.go.id.
Klik pada menu NUPTK.
2. Download instrumen profil PTK untuk pengajuan NUPTK pada website Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional dengan alamat: pmptk.kemdiknas.go.id.
Klik pada menu NUPTK, Klik Download.
Atau pada Menu Download File pada Halaman ini pada Folder NUPTK.
Atau pada Menu Download File pada Halaman ini pada Folder NUPTK.
3. Cetak dan Isi Form Profil PTK secara lengkap dan benar sesuai Petunjuk Pengisian Instrumen Form Profil PTK (Pengisian yang Kurang lengkap, Salah Isi dan Data tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menyebabkan ditunda/dibatalkannya Pengusulan NUPTK).
4. Form yang telah diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah, selanjutnya dikirim ke Dinas Dikpora Kabupaten Kendal Bidang PMPTK dengan dilampiri :
a. Fotokopi Surat Ijin Pendirian Sekolah/Surat Keputusan Pendirian Sekolah dari Dinas/Depag.
b. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS/PNS atau SK Pengangkatan GTY dari Yayasan/GTT Pertama s.d. Terakhir.
c. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar.
d. Fotokopi Ijazah Pertama s.d. Terakhir.
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Catatan :
Isian Profil PTK yang tidak lengkap/Salah/Tidak Valid, akan kami batalkan Usul Pengajuan NUPTK-nya.
ijasah yg dilampirkan dari SD atau ijasah yang dipakai mulai tercatat sebagai pengajar dan semua ijasah harus dilegalisir tidak?
BalasHapuskakakku mau ngisi di NUPTK.WEBBROWSER gmn????
BalasHapushanya mau menyampaikan sudah 3 kali dalam 2 tahun pelajaran revisi NUPTK tapi tiap ada LKD isinya tetap sama tidak berubah,,,ada apa to pak mohon dikoreksi dengan sungguh - sungguh trimakasih
BalasHapuskapan ada pengajuan NUPTK lg dari Pusat, sehingga guru-guru yang baru punya NUPTK, trims
BalasHapusudah pengajuan nuptk tapi belum keluar padahal teman saya keluar 24 april kemarin langkah apa yang harus saya lakukan untuk mendapat nuptk?
BalasHapus