Senin, 29 November 2010

KROSCEK DATA NUPTK ON-LINE

Untuk Kroscek data NUPTK anda, silahkan Download NUPTKwebbrowser V161 pada Menu Download File pada halaman ini atau pada link berikut. Klik disini.
Terima kasih.

PENGAJUAN NUPTK BARU

1.        Pelajari Ketentuan Pengajuan NUPTK pada website  Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional dengan alamat:  pmptk.kemdiknas.go.id.
Klik pada menu NUPTK.

2.        Download instrumen profil PTK untuk pengajuan NUPTK pada website  Dirjen PMPTK Kementrian Pendidikan Nasional dengan alamat:  pmptk.kemdiknas.go.id.
Klik pada menu NUPTK, Klik Download.
Atau pada Menu Download File pada Halaman ini pada Folder NUPTK.

3.        Cetak dan Isi Form Profil PTK secara lengkap dan benar sesuai Petunjuk Pengisian Instrumen Form Profil PTK (Pengisian yang Kurang lengkap, Salah Isi dan Data tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menyebabkan ditunda/dibatalkannya Pengusulan NUPTK).

4.        Form yang telah diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah, selanjutnya dikirim ke Dinas Dikpora Kabupaten Kendal Bidang PMPTK dengan dilampiri :
a.        Fotokopi  Surat Ijin Pendirian Sekolah/Surat Keputusan Pendirian Sekolah dari  Dinas/Depag.
b.        Fotokopi SK Pengangkatan CPNS/PNS atau SK Pengangkatan GTY dari Yayasan/GTT Pertama s.d. Terakhir.
c.        Fotokopi  SK Pembagian Tugas Mengajar.
d.        Fotokopi  Ijazah Pertama s.d. Terakhir.
e.        Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Catatan :
Isian Profil PTK yang tidak lengkap/Salah/Tidak Valid, akan kami batalkan Usul Pengajuan NUPTK-nya.

KETENTUAN NUPTK

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
1.        WNI dan WNA yang sudah naturisasi
2.        Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
1.        PTK Pendidikan Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, Pengawas)
a.        Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
b.        Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat :
1)       Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
2)       Untuk Guru sudah memenuhi syarat Kualifikasi Pendidikan Keguruan pada saat pengangkatan.
                               
2.        PTK Non Formal (PAUD, PKBM, SKB, Penilik)
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
a.        Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
b.        Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
c.        Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
1.        PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena berbagai sebab.
2.        PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
3.        PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.


NUPTK untuk guru yang mutasi
Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :
1.        Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota.
PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK dengan membawa :
a.        SK Pengangkatan di instansi/Sekolah yang baru.
b.        SK Pembagian Tugas Mengajar/Kerja di Instansi yang baru.

2.        Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi  yang sama atau berbeda
a.        PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD. 
b.        PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru. 
c.        Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.